PENGUMUMAN II VERVAL NUPTK

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh irwan
Rabu, 18 September 2013 10:11:46 Klik: 4549

PENGUMUMAN VERVAL NUPTK

No. 431.1/54/ P2DAPODIK-TI/2013

Tanggal 18 September 2013

 

Disampaikan Kepada seluruh: Operator Sekolah (Operator SIM NUPTK), KTU Sekolah, KTU UPTD, Ka. Sekolah, Ka. UPTD, Pengawas Sekolah dan atau semua pihak yang terkait dengan Verval NUPTK, bahwa;

Sesuai informasi yang kami sampaikan No. 431.1/54/ P2DAPODIK-TI/2013, Jumat 13 September 2013 yang lalu, bahwa setiap PTK harus lanjut ke Verval Level 2 («««) dan mencetak Form S07a, atau dilaporkan Non Aktif jika PTK tersebut tidak aktif (bisa diaktifkan bila ptk suda aktif kembali). Unduh cara melaporkannya di web dinas pada pengumuman seperti tanggal diatas.

S07a yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkuta diatas matrai 6000 dan oleh Kepala sekolah dan di stempel, di jilid, menjadi dua bagian;

·        Satu jilid adalah kelompok PTK yang sudah punya NUPTK dan tidak perlu dilampirkan persyaratan. Persyaratan hanya untuk pertinggal disekolah.

·        Satu jilid yang lain adalah kelompok PTK yang baru mengurus, hanya punya PEG ID, melampirkan persyaratan di setiap S07a-nya sesuai yang diminta dalam pengurusan baru.

·        Karena aplikasi SIM NUPTK ini akan tutup tanggal 30-09-2013 maka admin Dinas harus sudah mengaktifkan NUPTK Permanen sebelum tanggal tersebut di atas. Maka  S07a yang sudah dijilid tersebut harus di sampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Padang paling lambat 23-09-2013 pukul 16.30 WIB. Diluar tanggal dan jam tersebut admin Dinas tidak bertanggung jawab terhadap aktivasi NUPTK PADAMU NEGERI.

·        Menyampaikan soft copy rekap dalam file Excel setia jilid dengan format seperti di web tgl. 17-09-2013 (No, Nama, NUPTK/PEG ID.)

TERIMA KASIH. (Pengumuman ini dapat di download di sini)

 

 
Berita Lainnya