RENCANA KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH HARUS MERUJUK KE PERMENDAGRI NO.19

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh Urai Umpeg
Selasa, 06 Juni 2017 10:41:52 Klik: 3374

 Himbauan kepada kuasa pengguna barang di UPTD dan di sekolah-sekolah agar segera membuat Usulan Rencana Kebutuhan Pengadaan Barang Milik Daerah dan usulan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolalaan Barang Milik Daerah (contoh format dan petunjuk pengisian terlampir). Salinan lampiran tersebut cukup banyak dan yang akan diisi pihak sekolah adalah :

1). Tahap awal (waktu 2 hari, 6-7 Juni 2017), untuk usulan rencana perubahan tahun 2017 hal 26,27.28 dan 29. usulan tahun 2018 hal.2,3,4 dan 5

2). Tahap kedua, setelah ada hasil disetujui/tidak disetujui dari Dinas Pendidikan baru dibuat format usulannya, yakni di anggaran perubahan hal 35,36,37 dan 38. Usulan 2018 di halaman 26,27,28 dan 29. Dimana yang diisikan pada format ini adalah yang disetujui saja. (waktu 2 hari, 12-13 Juni 2017)

Target waktu ini adalah mengingat keterbatasan waktu yang hanya diberikan 10 (sepuluh) hari oleh BPKA. Usulan ini akan kami rekap dan dilanjutkan dalam masa waktu tersebut. Jadi tolong kerjasamanya agar semua usulan belanja modal pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah dapat selesai tepat waktu. selamat bekerja.....

 

 
Berita Berita Terkini Lainnya