Soal PSB di Padang TA 2008/2009, Kadisdik Tantang BAKo

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 18 Juli 2008 06:41:11 Klik: 1370

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Drs Nur Amin MPd menantang Badan Anti Korupsi (BAKo) Sumbar melaporkan dugaan penyimpangan atan korupsi seputar penerimaan siswa baru. Katanya, kalau memang ada yang menyalahi proses hukum, silahkan saja, BAKo menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan.

“Namun kalau ternyata tidak terbukti. Sebagai warga negara, para kepala sekolah ini punya hak untuk melapor balik,” tegas Nur Amin, Kamis (17/7) saat menghadiri hearing bersama Komisi D DPRD Kota Padang, BAKo Sumbar dan 32 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang.

Nur Amin menegaskan, petunjuk teknis kegiatan  PSB  sesuai dengan aturan UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan dan Kepmendiknas No.44 tahun 2002. “Kalau tentang pakaian seragam, yang berdasarkan temuan BAKo dipaksakan pembeliannya, itu tidak benar. Tidak ada SMP yang memaksakan,” ungkap Nur Amin dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi D Syahbuddin BSW itu dan dihadiri Kepala Bawasda Sastri Yunizarti Bakri.

Ketua BAKo Sumbar Charles Simabura, menyebutkan dalam investigasi timnya tidak adanya pemaksaan itu tidak benar. Menurutnya, memang dalam pengumuman tidak dikatakan wajib. Namun, dari sistem yang dipakai telah ‘menjerat’ orang tua pada kondisi harus membayar uang seragam. Rata-rata, ada 4 posko yang harus dilalui wali murid, sebelum mendaftarkan anaknya.

“Posko pertama lampiran berkas kelulusan PSB online, kedua administrasi. Yang berbahaya adalah posko ke tiga ini. Ada kesan, di posko ini orang tua harus membayar, kalau tidak mereka tidak boleh ke posko selanjutnya. Inilah yang menurut kami, sebuah penyimpangan,” ungkap Charles bersama Divisi Advokasi Pelayanan Publik BAKO Sumbar Yunasti Helmi SH. Bahkan, tambah Charles, sewaktu proses PSB ini, juga terjadi transaksi yang sangat besar. Diperkirakan, Rp 2,9 miliar uang dari 9031 orang tua siswa. “Ini harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Sekolah bukan pusat bisnis.

Soal tantangan Kadinas Pendidikan kita akan bahas nanti. BAKo hanya berfungsi sebagai pengawas,” ungkapnya
Yunasti Helmi menambahkan, pada pasal 19 Petunjuk teknis PSB, dijelaskan tidak ada pungutan apapun bagi siswa, tapi kenapa pihak sekolah masih melakukan pungutan. “Contoh saja, pastikan harga seragam sekolahpun tidak transparan, apakah ada yang disembunyikan. Belum lagi beberapa kualitas bahan seragam yang jauh di bawah standar, sehingga membuat walimurid menjerit,” ungkapnya.

Para kepala sekolah yang mendapat kesempatan bicara mulai membela diri. Kepala SMP 2 Drs Emir Ediza, menampik kewajiban siswa untuk mengambil seragam sekolah melalui paket di sekolah. Katanya, siswa yang tidak mampu membeli segaram akan diberi dispensasi. Begitu juga dengan kepala sekolah SMP 3 Ali Amran yang mengatakan, pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah, juga tidak merupakan keharusan. “Kita juga menempelkan petunjuk pendaftaran di papan pengumuman,” tandasnya.

Kepala Bawasda, mengakui adanya penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa sekolah. Tapi dalam penyelesaiannya Bawasda tidak memaparkan secara gamblang, namun lebih kepada pembinaan internal. “Bahkan kita menegaskan kepada Dinas Pendidikan untuk menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan tersebut,” ungkap sastri.

Syahbuddin menyimpulkan kejadian ini adalah episode lanjutan dari tahun lalu. Dia mengharapkan, Dinas Pendidikan, sekolah, maupun masyarakat, harus sama-sama tahu apa sebenarnya yang terjadi. Bagi siswa yang miskin, harus diberikan keringangan dengan surat keterangan miskin. Sedangkan untuk seragam, akan ditinjau lagi untuk tahun mendatang.

“Kita juga berharap dinas pendidikan melakukan simulasi sebelum pendaftaran dibuka tentang prosedur PSB, sehingga masyarakat lebih paham. Dan untuk saat ini, Dinas Pendidikan harus tegas jika memang ada pihak sekolah yang melakukan pungutan tak berlandaskan aturan,” pungkasnya. Jumat (18/7), giliran 16 Kelala Sekolah yang akan dipanggil ke DPRD Padang.(rvi)

Sumber : Pos Metro, Jumat/18 Juli 2008


 
Berita Berita Terkini Lainnya