Guru, Awasi Pesantren Ramadhan

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Sabtu, 23 Agustus 2008 06:11:10 Klik: 2036
Guru, Awasi Pesantren Ramadhan
Klik untuk melihat foto lainnya...

Kebijakan Pemko Padang meliburkan proses belajar mengajar selama bulan Ramadhan kembali dilanjutkan tahun ini. Mulai tanggal 30 Agustus mendatang seluruh siswa setingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-Kota Padang akan libur sekolah dan digantikan dengan kegiatan pesantren ramadhan di masjid/mushalla.

“Program pesantren ramadhan akan kita lanjutkan di Ramadhan 1429 Hijriah. Saya sudah keluarkan surat instruksi ke Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang selanjutnya diedarkan ke seluruh sekolah-sekolah. Meskipun sekolah libur, kita yakin siswa tidak akan lupa dengan pelajaran sekolahnya,” kata Walikota Padang, kepada POSMETRO, Jumat (22/8).

Sesuai instruksi Walikota Padang No 451.1739/Binsos-2008, pelaksanaan pesantren ramadhan 1429 Hijriah untuk siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-Kota Padang dilaksanakan mulai 1 September hingga 27 September. “Saya ingin seluruh siswa melaksanakan pesantran sebaik mungkin. Bagaimanapun jika siswa tetap sekolh, pasti mereka akan capek dan tidak konsentrasi belajar. Saya minta guru juga mengawasi di masing-masing masjid/mushalla tempat tinggalnya,” ungkap Wako.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Drs Nur Amin MPd, mengatakan dengan keluarnya instruksi Walikota Padang, Disdik telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tindak lanjut pelaksanaan pesantren ramadhan. “Pesantren dilaksanakan selama 20 hari untuk tiga tingkatan. Materi yang diajarkan berupa keimanan, ibadah dan akhlak,” kata Nur Amin.

Dijelaskan Nur Amin semua sekolah telah menetapkan surat keputusan melalui kepala sekolah. Hal itu, agar seluruh siswa dan guru ikut melaksanakan pesantre. Semua guru yang beragama Islam dan non Islam, jelasnya akan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pesantren di masjid/mushalla domisili.

Tidak hanya itu, sekolah akan mengirimkan rekapitulasi penugasan guru ke Disdik. Dengan adanya aturan tersebut tidak hanya siswa yang diwajibkan ikut pesantren tapi juga seluruh guru. “Seluruh siswa wajib mengikutinya. Bagi yang tidak mengikutinya tanpa alasan yang jelas, maka pihak sekolah yang bersangkutan akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Sementara libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kata Nur Amin yang dimulai dari tanggal 30 Agustus. Siswa akan kembali masuk sekolah tanggal 6 September dan memulai aktifitas belajar mengajar.  Di tempat terpisah, Kepala Bagian Bina Sosial (Binsos) Kota Padang Zabendri SH, menyebutkan penyelenggaraan pesantren aakan melibatkan guru pendamping dari IAIN Imam Bonjol Padang sebanyak 98 dan Sekolah Tinggi Ilmu Al Quran (STIQ) sebanyak 300 orang.

Selain guru pendamping, seluruh guru-guru SD, SMP dan SMA juga ikut mengawasi di masing-masing masjid/mushalla. Pemko Padang memberikan bantuan operasional sebesar Rp 1 juta bagi masjid/mushalla yang menyelenggarakan pesantren ramadhan. Biaya pelaksanaan berasal dari APBD 2008 Kota Padang. Namun, bantuan itu hanya bersifat operasional, jika ada swadaya masyarakat dan sumbangan pihka ketiga hal itu dibolehkan tapi tidak mengikat. (ren)
 
Sumber : Pos Metro edisi Sabtu / 23 Agustus 2008
 
Berita Berita Terkini Lainnya