Aturan Baru Pengangkatan Guru SD

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Selasa, 23 September 2008 05:11:12 Klik: 2107
Aturan Baru Pengangkatan Guru SD
Klik untuk melihat foto lainnya...

Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengangkatan guru SD. Peluang menjadi guru SD tersebut juga dibuka bagi mereka yang memiliki kualifikasi akademik D-IV/S-1 dari program non-Pendidikan Guru SD.

Dalam aturan baru itu pemerintah memperbolehkan lulusan perguruan tinggi kependidikan yang bidang studinya ada di SD bisa diangkat menjadi guru SD. Adapun dari perguruan tinggi umum, peluang tersebut hanya diberikan untuk lulusan Psikologi dan Bimbingan Konseling.

"Banyak daerah yang menemukan kesulitan untuk bisa mengangkat guru berkualifikasi D-IV/S-1 PGSD karena jumlahnya terbatas. Daripada pengangkatan guru SD di bawah standar UU Guru Dosen, akhirnya pemerintah pusat membolehkan ada pengangkatan guru berkualifikasi D-IV/S-1 di luar PGSD," kata Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) di Jakarta, Senin (22/9).

Adapun untuk pengangkatan guru SD di daerah terpencil, kata Baedhowi, juga diberikan pengecualian. Kebijakan ini ditempuh karena kebutuhan pengangkatan guru SD di daerah mendesak, namun guru yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S-1 PGSD dan bersertifikat pendidik tidak tersedia.

Sumber : Kompas edisi Senin / 22 September 2008

 
Berita Berita Terkini Lainnya