Guru Honor. Pemerintah Diminta Cari Solusi yang Adil

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 25 Nopember 2008 05:00:36 Klik: 2175
Klik untuk melihat foto lainnya...

Pemerintah diminta untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana dalam persoalan terkatung-katungnya nasib sekitar 150.000 guru honorer. Menyerahkan tanggung jawab pengangkatan guru honorer ke pemerintah daerah bukanlah solusi yang bijaksana.

”Harus ada koordinasi dan jaminan sehingga guru honorer tersebut diangkat statusnya menjadi guru tetap atau pegawai negeri sipil,” kata Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Ani Agustina di Jakarta, Senin (24/11), menyambut Hari Guru 25 November ini. Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman.

Suparman menilai kekacauan perekrutan guru tak bisa sekadar mengambinghitamkan sekolah. Kekacauan itu tidak terlepas dari sistem perekrutan oleh pemerintah yang tidak terencana dengan baik, yang antara lain terlihat dari kenyataan simpang siurnya data guru nonpegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Suparman menambahkan, jangan otonomi daerah dijadikan kambing hitam. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab terhadap perekrutan guru yang sudah ada.

Kekurangan guru

Ani mengatakan, keberadaan guru honor atau guru kontrak atau guru tidak tetap di sekolah- sekolah negeri itu karena banyak sekolah yang kekurangan guru PNS. Guru honor yang tidak digaji dari APBN/APBD itu seharusnya diangkat menjadi guru PNS setelah pemerintah menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang digaji pemerintah pusat dan daerah.

Ani menyebutkan, guru honorer di sekolah negeri yang seharusnya segera diangkat sekitar 50.000 orang, yang merupakan bagian dari 150.000 tenaga honorer di sekolah negeri.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, guru menuntut supaya Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Dosen segera bisa dikeluarkan pemerintah. ”Guru merasa dibohongi dan tidak dihargai. Implementasi UU Guru dan Dosen yang diundangkan sejak 2005 sampai saat ini tidak diaplikasikan,” ujar Sulistiyo.

Sumber: kompas.com/(ELN)
Edisi: Selasa, 25 November 2008

 

 
Berita Berita Terkini Lainnya