Seleksi Perekrutan Guru Lebih Diperketat

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 25 Nopember 2008 05:45:58 Klik: 1838

Tindakan asusila tenaga pendidik dan beberapa tindakan kriminalitas lainnya yang terjadi belakangan, disinyalir karena tata kelola perekrutan guru yang tidak terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Giri Suryamatna di kantor Departemen Pendidikan Nasional RI di Jakarta, Senin (24/11).

Dia mengatakan, rekrutmen guru yang tidak memiliki pertaturan ketat membuat jumlah guru berlebihan. "Kesalahan dalam proses rekrutmen menyebabkan banyak guru honorer, berlebih dari kebutuhan dan permasalahan menjadi buruk karena penyebaran guru tidak merata," ungkapnya.

Lebih lanjut Giri mempertegas, rasio tenaga pengajar dengan siswa tidak ideal. "Idealnya satu guru minimal memegang 25 siswa, tapi kenyataannya di Indonesia untuk pendidikan dasar satu guru memegang 20 siswa, menengah pertama sebanyak 17 siswa dan menengah atas 14 siswa," paparnya.

Tidak meratanya penyebaran guru merupakan kesalahan yang fatal. Penumpukan terjadi di kota, angkanya mencapai 76 persen.

Saat ini Depdiknas tengah mengkaji peraturan perekrutan guru agar seleksinya lebih ketat sehingga lonjakan tenaga pendidik tidak lagi terjadi. Giri menjelaskan seleksi guru seharusnya memenuhi beberapa kompetensi antara lain pedagogis, keahlian serta kepribadian atau akhlak mulia.

"Dengan memperketat perekrutan maka jumlah tenaga pendidik yang tidak berkompetensi dapat ditekan dengan begitu anggaran pendidikan akan lebih bermanfaat," jelasnya.

Namun kondisi Indonesia sekarang maka penyelesaian guru honorer harus didahulukan dari perekrutan guru baru. Tata kelola perekrutan guru yang sedang dirumuskan rencananya akan disosialisasikan Desember 2008. Dengan adanya tata kelola yang tepat sasaran diharapkan kualitas tenaga pendidik dapat meningkat dan menghilangkan tindak kriminalitas di dunia pendidikan.

Nantinya, Giri mengharapkan pemerintah daerah dapat dengan serius menangani perekrutan guru. "Pusat akan mengontrol proses seleksi. Jika nanti proses seleksi guru masih tidak terkendali terpaksa pusat akan menunda anggaran," pungkasnya.

Sumber: republika.co.id/ (cr1/ri)
Edisi: Senin, 24 November 2008

 

 
Berita Berita Terkini Lainnya