Anggaran Guru Dipotong, Kenaikan Pangkat Tertunda

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Jumat, 18 April 2008 15:58:13 Klik: 1796
Klik untuk melihat foto lainnya...
Pemangkasan anggaran pendidikan sebesar 10 persen berdampak pada pengurangan berbagai program peningkatan kualitas pendidik. Namun, pemerintah menjamin program sertifikasi dan pembayaran tunjangan guru yang sudah dinyatakan sebagai guru profesional tidak terganggu.

”Penghematan memang tidak terhindarkan karena anggarannya dikurangi. Tetapi, program yang terkait dengan kesejahteraan guru dan program berkelanjutan seperti program sertifikasi dan pembayaran tunjangan sertifikasi sangat diamankan pemerintah,” kata Achmad Dasuki, Direktur Profesi Pendidik pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas, di Jakarta, Kamis (17/4/2008).

Dasuki menjelaskan, pemotongan anggaran yang berkaitan dengan pendidik yang cukup mengganggu antara lain beasiswa untuk membantu guru menyelesaikan pendidikan diploma (D-4) dan strata-1 (S-1). Tahun ini untuk program tersebut tidak ada penambahan peserta lagi, sedangkan tahun lalu ada 170.000 guru yang masing-masing memperoleh bantuan Rp 2 juta.

”Padahal, guru yang belum D-4 atau S-1 masih sekitar 1,6 juta guru. Ini bisa menghambat program sertifikasi yang berjalan. Solusinya, ya pemerintah daerah dan guru itu sendiri yang harus berkontribusi untuk bisa mengejar kualifikasi ini,” kata Dasuki.

Tunda Kenaikan Pangkat

Kesempatan guru yang sekarang berada di golongan IV/A untuk naik ke golongan IV/B juga terganggu. Pasalnya, alokasi dana untuk bimbingan pembuatan karya tulis ilmiah online yang bisa membuat guru itu naik golongan dipangkas 50 persen.

Peluang yang diberikan untuk 10.000 guru terpaksa hanya bisa dinikmati 5.000 guru. Padahal, saat ini ada 334.184 guru yang mentok di golongan IVA.

Rencana pemerintah untuk memberikan tunjangan bagi 2.000 anak dari guru berprestasi dan berdedikasi mulai tahun ini senilai Rp 5 miliar dibatalkan. Adapun pemberian dana Rp 1,5 juta untuk guru yang berakhir masa baktinya hanya bisa diberikan untuk 13.892 guru, atau separuh dari yang semestinya.

Dodi Nandika, Sekretaris Jenderal Depdiknas, mengatakan, komitmen penganggaran pendidikan yang sesuai konstitusi sebenarnya tidak bisa ditawar lagi. Sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU Guru dan Dosen, pemerintah harus mengalokasikan dana Rp 63 triliun pada tahun 2015 hanya untuk membayar tunjangan profesi, tunjangan fungsional, serta tunjangan khusus bagi guru dan dosen.

Sumber: Kompas Jumat, 18 April 2008 (ELN)
 
Berita Berita Populer Lainnya