Pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Sabtu(24/5) pukul 00.00, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan segera mensosialisasikan tarif baru angkutan kota (angkot) dalam Kota Padang. Tarif baru itu diberlakukan Minggu (25/5), pukul 00.00 WIB dan telah disepakati DPRD Padang dalam rapat Paripurna Sabtu (24/5). Dalam Peraturan Walikota (Perwako) terbaru tentang tariff angkot menetapkan menjadi beberapa zona yaitu,
Untuk Umum
Zona I
Jarak tempuh 0-5 km tarif Rp1.500
Jarak tempuh 5-10 km tarif Rp2.000
Jarak tempuh 10-15 km tarif Rp2.300
Jarak tempuh di atas 15 km tarif Rp130/km
Untuk Bus Kota Rp1.700 untuk seluruh jarak.
Untuk pelajar dan mahasiswa
Khusus angkot Zona I
ZONA I Jarak tempuh 0-5 km tarif Rp750
ZONA II Jarak tempuh 5-10 km tarif Rp1.000
ZONA III jarak tempuh 10-15 km tarif Rp1.150
ZONA IV jarak tempuh di atas 15 km tarif Rp60/km
Untuk bus kota Rp850 untuk seluruh jarak |