Registrasi/Pendaftaran Kelompok Kerja Guru, Kepsek dan pengawas Berbasis WEB

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh yasdi
Kamis, 25 Agustus 2011 15:01:07 Klik: 4530

Diberitahukan kepada seluruh kelompok kerja guru, Kepala Sekolah dan Pengawas (KKG/MGMP, KKKS/MKKS, KKPS/MKPS) agar segera mendaftarkan kelompok kerjanya ke website http://kk.bpsdmp.co.cc dengan ketentuan sbb:

  1. Anggota kelompok kerja beranggotakan paling sedikit 15 orang dan paling banyak 25 orang.
  2. Masing-masing anggota sudah mempunyai NUPTK
  3. Di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang

Pendaftaran ke Website dilakukan oleh masing-masing ketua kelompok kerja.

Demikianlah disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

 
Berita Surat Edaran Kedinasan Lainnya