Gaji ke-13 PNS Cair Juni,

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Sabtu, 31 Mei 2008 15:05:59 Klik: 3893
PNS
Klik untuk melihat foto lainnya...
Setelah menerima kenaikan gaji 20 persen pada 1 April lalu, kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kembali akan mendapatkan uang tambahan, yakni berupa gaji 13 yang akan direalisasikan mulai 1 Juni mendatang. Petunjuk teknis (juknis) pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran (TA) 2008 pada Juni 2008 ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008 oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam juknis disebutkan, gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam TA 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, PNS yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri. ”Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,” ungkap Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, kemarin.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan.

Lebih lanjut dikatakannya, pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja TA 2008. Untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas TA 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Juni 2008. “Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas,” tukas Sam, sapaan akrab Samsuar Said.

Sumber: (JPNN-Padang Ekspres, edisi Sabtu, 31 Mei 2008)

 
Berita Berita Populer Lainnya