BSNP Siapkan Tim Pemantau Independen (TPI)

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Rabu, 09 April 2008 16:43:03 Klik: 2138
Klik untuk melihat foto lainnya...
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan 5,25 sebagai rata-rata minimal kelulusan bagi siswa peserta ujian nasional (unas) tahun pelajaran 2007/2008. Nilai rata-rata itu lebih tinggi daripada ketentuan tahun pelajaran sebelumnya (tahun pelajaran 2006/2007) sebesar 5,00.

Ketua BSNP Djemari Mardapi menyatakan, rata-rata minimal kelulusan itu ditetapkan berdasar evaluasi ke daerah dan perbaikan kualitas pendidikan setiap tahun. "Sejumlah sekolah bahkan sanggup untuk bisa lebih dari nilai rata-rata itu," kata Djemari di gedung Depdiknas, Jakarta, kemarin.

Djemari menjelaskan, siswa peserta unas dinyatakan lulus jika mendapatkan nilai rata-rata minimal 5,25 dan tidak ada nilai 4,25 pada salah satu mata pelajaran. Siswa peserta unas juga dinyatakan lulus meski memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran, dengan syarat nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00. Sementara itu, khusus buat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), nilai mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan yang harus didapatkan siswa agar lulus minimal 7,00.

Dalam kesempatan yang sama, Djemari juga melarang seluruh sekolah untuk menarik pungutan unas kepada siswanya. "Unas 2008 sudah mendapatkan anggaran Rp 572,8 miliar. Dana itu cukup untuk seluruh sekolah dari Sabang sampai Merauke," tegasnya. Karena itu, pihaknya secara tegas melarang segala bentuk pungutan unas atas alasan apa pun. "Ini warning kepada seluruh sekolah," tandas Djemari.

Untuk mengawasi pelaksanaan unas sejak persiapan hingga akhir, BSNP menyiapkan Tim Pemantau Independen (TPI) yang diambil dari unsur PTN dan PTS di daerah setempat. Sebagai koordinator, BSNP akan menunjuk rektor PTN di sejumlah wilayah. Rektor tersebut yang bertugas mengoordinasikan pemantau hingga di setiap sekolah.

"Satu sekolah harus ada satu pemantau," jelas Djemari. Apabila kurang, TPI bisa merekrut tenaga tambahan dari asosiasi di luar organisasi guru. "Kalau asosiasi guru, sama saja bohong kan," ujarnya.

Kepala Pusat Penelitian Pendidikan Depdiknas Burhanuddin Tola juga menegaskan, akan ada tindakan tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan terhadap siswanya. "Kalau terbukti, kepala sekolah itu bisa dipecat," tegas Tola di tempat yang sama kemarin.

Mengenai jadwal unas, Depdiknas menetapkan UASBN (unas utama untuk SD, MI, dan juga SDLB) akan dimulai 13 Mei hingga 15 Mei 2008, dengan unas susulan pada 21 Mei hingga 23 Mei 2008. Untuk SMP dan sederajat, unas utama akan dimulai 5 Mei hingga 8 Mei 2008, dengan unas susulan pada 12 Mei hingga 15 Mei 2008.

Sementara untuk SMA dan sederajat, unas utama dimulai paling awal, yakni 22 April hingga 24 April 2008, dan unas susulan pada 28 April hingga 30 April 2008.

Sumber: www.jawapos.com/(bay/kim)
 
Berita Info UN 2008 Lainnya