Depdiknas Beli Hak Cipta 250 Buku Pelajaran

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 19 Februari 2008 14:50:34 Klik: 1792
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) berencana segera membeli hak cipta 250 judul buku dari sejumlah penerbit di Indonesia. Buku-buku yang telah dibeli itu dipublikasikan secara online yang nanti bisa di-download untuk diperjualbelikan ataupun diberikan gratis kepada siswa.

"Jadi mulai 2008 ini, guru tidak boleh jual buku kepada siswa," tegas Mendiknas Bambang Soedibyo dalam rapat kerja dengan para anggota Komisi X di DPR, Jakarta, Senin, 18 Februari saat diberitakan jawapos.com.

Adapun hak cipta yang dibeli adalah buku-buku teks seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA untuk SD. Sementara untuk SMP adalah dua mata pelajaran yang disebut pertama ditambah Bahasa Inggris.

Pembelian hak cipta buku tersebut dilakukan demi mengakselerasi penyelesaian wajib belajar yang berakhir tahun ini. Sebagai landasan hukum, Mendiknas menerbitkan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang khusus mengatur prosedur pembelian hak cipta buku tersebut. "Ini nanti bagian dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang sudah ada," ujar Bambang.

Selama ini, sudah menjadi hal umum bahwa di setiap sekolah, praktik jual buku kepada siswa dilakukan para guru mata pelajaran masing-masing. Ironisnya, buku yang dijual tersebut hasil kerja sama penerbit yang notabene hanya menjadi kolega guru untuk memasarkan bukunya. "Kalau hak ciptanya sudah di kami (Depdiknas), sekolah yang mengadakan buku, bukan guru masing-masing," kata Bambang.

Lantas seperti apa mekanisme pengadaan buku tersebut?
Menurut Bambang, dalam pasal 3 ayat 4 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, setiap orang berhak men-download, mencetak, menerbitkan, dan memperdagangkan buku yang telah dibeli hak ciptanya. Adapun pihak yang berhak menerbitkan dan memperdagangkan adalah sekolah dengan menunjuk penerbit atas izin Depdiknas. "Keuntungannya pun dibatasi 15 persen harga sebelum kena pajak," kata Bambang.

Untuk daerah yang tidak memiliki penerbit, di pasal 12 ayat 4 diatur ketentuan bahwa sekolah bisa mendapatkan bantuan dari Pemda setempat untuk menerbitkannya. Namun, terlebih dahulu buku yang digunakan harus diputuskan secara tertulis berdasarkan berita acara rapat tiap sekolah. "Kalau seperti itu, jelas bukunya tidak bisa sembarangan," kata Bambang.

Sumber: jawapos.com
Selasa, 18 Februari 2007
 
Berita Berita Terkini Lainnya