Presiden Tanda Tangani UU BHP

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Sabtu, 24 Januari 2009 05:12:35 Klik: 3833
Klik untuk melihat foto lainnya...


Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

"Mungkin Presiden mengetahui kerja keras saya, sehingga UU BHP akhirnya ditandatangani," kata Menteri dalam acara sosialisasi pendidikan gratis dan UU BHP serta penandatanganan MoU wajib belajar 12 tahun di Aula Abdi Persada Pemerintah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Jumat (23/1).

Menurutnya, kendati saat ini UU BHP telah ditandatangai Presiden, pihaknya tetap memberikan kesempatan atau ruang kepada seluruh pihak untuk tidak setuju atau melakukan perbaikan sesuai dengan aturan.

Bambang mempersilahkan, bagi pihak yang tidak setuju untuk melakukan yudicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kalau memang menemukan indikasi UU BHP bertentangn dengan UUD 1945 .

"Kalau memang ada indikasi UU BHP bertentangan dengan UUD, silahkan melapor ke MK. Kalau memang ada perbaikan, kita tidak akan merasa kehilangan muka," katanya.

Menteri menambahkan, protes yang kini dilakukan oleh beberapa pihak melalui demonstrasi sama sekali tidak akan memecahkan masalah.

Apalagi, mahasiswa yang melakukan demonstrasi kabanyakan tidak pernah membaca secara tuntas UU BHP yang kini telah diberlakukan. Mereka hanya memahami sedikit saja, kemudian mengatakan tidak setuju.

Menurut Menteri, UU BHP sangat diperlukan untuk menghilangkan dikotomi dan memberikan ruang kepada lembaga pendidikan dan mahasiswa agar bisa berkembang.

"Seseorang dikatakan berakhlak mulia bukan hanya orang yang tidak pernah melakukan tindak kriminal, tetapi juga orang yang memiliki kecerdasan mampu melakukan inovasi dan meningkatkan kreatifitas," katanya.

Untuk membangun manusia yang cerdas dan kreatifitas tinggi tersebut, katanya, bukanlah suatu hal yang mudah, karena salah satunya haruslah diberikan sebuah ruang yang otonom.

Diungkapkannya, selama ini pergurutan tinggi negeri (PTN) tidak pernah memikirkan bagaimana melakukan manajemen pemasaran yang baik, karena biasanya PTN selalu diburu oleh calon mahasiswa.

Berbeda dengan PTS, yang berlomba dengan segala daya upaya untuk menjaring mahasiswa melalui strategi manajemen pemasaran, keuangan dan lainnya, yang menuntut kreatifitas dan inovasi tinggi.

Tentang ancaman pailit atau dipailitkan, maka kemungkinan itu sudah menjadi risiko sebuah badan hukum, tetapi semuanya ada aturannya, bagaimana nasib siswa, guru dan lain-lainnya. "Dengan BHP ini, pada akhirnya yang terbaik yang akan bertahan," katanya.

Menteri juga menolak bahwa BHP adalah komersialisasi pendidikan. Karena prinsip BHP adalah nirlaba, yaitu seluruh sisa uang dari hasil investasi yang berorientasi laba harus dikembalikan untuk peningkatan pendidikan.

Bila ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, BHP juga menjamin 20% kursi untuk perserta didik yang bermutu , dari warga miskin, mendapatkan biasiswa. Jadi pada dasarnya UU BHP proorang miskin.

"Terbukti dengan adanya BHP ini, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) kini telah melaju menjadi perguruan tinggi kelas dunia," ujar Bambang.

Sumber: Media Indonesia/(Ant/OL-01)
Edisi: Sabtu, 24 Januari 2009

 
Berita Berita Terkini Lainnya