Pidanakan Guru yang Jual Buku di Sekolah

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Senin, 28 Juli 2008 20:06:46 Klik: 3207
Pidanakan Guru yang Jual Buku di Sekolah
Klik untuk melihat foto lainnya...
Berikan Sanksi Pidana, Tidak Hanya Administratif

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo meminta kepala daerah dan dinas pendidikan setempat memberi sanksi tegas kepada guru atau kepala sekolah yang diketahui menjual paksa buku ajar di sekolah. Langkah keras diperlukan untuk memberi efek jera.

Hal itu disampaikan Bambang Sudibyo seusai menutup kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Tahun 2008 di Kompleks PT Dirgantara Indonesia, Jumat (25/7) malam.

”Jika harus dipecat, ya dipecat saja. Kalau harus dipindahtugaskan, ya pindah tugaskanlah. Kalau memang harus diturunkan pangkat, ya turunkan pangkatnya. Lakukan sesuai peraturan,” ujarnya.

Ia meyakini pemberlakuan sanksi tegas ini efektif mencegah praktik jual buku paksa di sekolah-sekolah.

Dalam kesempatan itu, ia memberi apresiasi khusus kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang telah memberi tindakan terhadap 24 kepala sekolah yang diduga menjual buku pelajaran secara paksa di luar buku elektronik, termasuk sanksi mutasi kepada kepala-kepala sekolah yang telah terbukti melanggar.

Sesuai prinsip otonomi daerah, menurut dia, yang berwenang memberi sanksi adalah gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas pendidikan.

Ia mengatakan, maraknya praktik penjualan buku ajar paksa di sekolah bukan karena lemahnya peraturan. ”Permendiknas (Nomor 19 Tahun 2007) itu sendiri kan terobosan. Tinggal pelaksanaannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pada prinsipnya jual buku paksa itu dilarang dan perlu sanksi administrasi tegas. ”Apalagi jika sengaja direkayasa untuk mengambil kentungan tinggi. Tetapi, jika tujuannya memudahkan siswa, misal buku yang telah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah, saya kira wajar saja,” ucapnya.

Sanksi pidana

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Wilayah Bandung Raya Dwi Subawanto mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar yang menjual buku paksa. Sebab, tindakan itu dinilai sangat merugikan dan membebani masyarakat, apalagi di tengah- tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Menurut dia, sanksi berupa disiplin PNS selama ini lebih bersifat administratif dan tak efektif memberi efek jera bagi pelanggar. ”Ini kan sudah mendarah daging. Sulit sekali dihapus,” ujarnya. Itu pula yang menghambat program buku elektronik. ”Sama saja bohong. Sekolah gratis, tapi bukunya mahal,” kata Ny Hartono, orangtua siswa SD Citepus, Minggu.

Sumber: Kompas edisi Senin, 28 Juli 2008 |

 
Berita Berita Populer Lainnya