Kampanye di Internet Tak Bisa Ditindak, Aturan KPU Belum Ada

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh wirnadianhar
Jumat, 26 September 2008 04:36:38 Klik: 3300
Kampanye di Internet Tak Bisa Ditindak, Aturan KPU Belum Ada
Klik untuk melihat foto lainnya...

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Padang hingga saat ini belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak para calon kepala daerah Kota Padang yang menggunakan internet dan teknologi seluler sebagai ajang kampanye. Melihat itu, Panwas hanya bisa mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan kampanye para calon tersebut di melalui dunia maya.

Ketua Panwas Pilkada Kota Padang Maulid Hariri Gani menjelaskan, kampanye di dunia maya memang rentan terjadi. Apalagi untuk mengantongi dukungan dari kalangan generasi muda. Tetapi dari pemerintah pusat, hingga kini belum ada kejelasan untuk menindak pola kampanye tersebut.

”Yang kita ketahui, di ibukota negara hingga kota-kota besar lainnya, pemantapan aturan untuk mengawasi hal tersebut masih rancu,” jelas Maulid, di sela-sela sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Padang, bertempat di aula fakultas ekonomi Universitas Andalas Jati, kemarin.

Maulid juga menyebutkan, hingga saat ini belum ada aturan tegas baik dari KPU maupun dari instansi terkait lainnya terkait penggunaan internet atau ponsel, sebagai media kampanye, yang bisa saja digunakan oleh para pasangan calon kepala daerah Kota Padang. Para pasangan calon itu yaitu Ibrahim-Murlis Muhammad, Mudrika-Dahnil Aswad, Fauzi Bahar-Mahyeldi, Jasrial-Muchlis Sani, dan Yusman Kasim-Yul Akhyari Sastra.

Panwas, lanjut Maulid, saat ini hanya berupaya menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang, dan peraturan KPU No.15 tahun 2008. Namun masyarakat diharapkan tetap arif dengan adanya pemanfaatan internet dari pasangan calon, serta pesan pendek melalui ponsel yang mengarah kepada kampanye. ”Kalau tidak suka isi pesan pendek itu, langsung hapus saja. Dan tidak usah buka internet yang berkaitan dengan hal tersebut,” tegas Maulid.   

Namun Panwas tidak akan segan langsung menindak pelanggaran yang secara jelas dilakukan oleh pasangan calon dan diatur dalam UU. Bahkan saat Lebaran nanti, Panwas Pilkada Kota Padang juga akan standby 24 jam untuk mengawasi gerak-gerik pasangan calon. ”Seluruh anggota Panwas hingga tingkat kecamatan, disiagakan. Tidak boleh ada yang ponselnya mati, harus on call terus,” tegas Maulid.

Minimalisir Miss Communication

Dalam mengawasi jalannya Pilkada, terlebih saat kampanye hingga pencoblosan, Panwas Kota Padang menggiatkan peran Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan. Sebanyak 104 anggota PPLpun dibekali tugas dan fungsi yang jelas, melalui kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada Kota Padang.

Ketua Panitia sosialisasi pengawasan tahapan Pilkada Kota Padang Adrian Tuswandi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting, agar saat pelaksanaan tugas, para PPL tidak lagi mengalami miss communication satu sama lain. Apalagi momen tersebut sangat rentan menimbulkan konflik. ”Jika mereka paham tugas dan fungsinya, maka tingkat hambatan dan konflik bisa diminimalisir,” tandas Adrian.

Efektifnya, sebut Adrian, anggota PPL ini akan mulai bertugas di masing-masing kelurahan terhitung 1 Oktober mendatang. bahkan untuk honor, merekapun akan dibekali Rp600 ribu/bulan. ”Untuk tahap awal, kita optimalkan selama bulan Oktober. Namun jika terjadi putaran kedua, maka masa tugas mereka akan bertambah,” tandasnya.

Sementara, Wali Kota Padang Fauzi Bahar yang membuka secara resmi sosialisasi tersebut berharap para PPL bisa melaksanakan tugas secara optimal. Dan Panwas bisa lebih dekat dengan tim sukses, dan secara kontinu berkoordinasi tentang aturan apa saja sekaitan Pilkada Kota Padang. ”Jangan sampai ada aturan yang baru disosialisasikan setelah tahapan berlangsung,” pungkasnya. (li)

Sumber : Padang Ekspres edisi Jumat / 26 September 2008

 
Berita Berita Populer Lainnya