BATAS WAKTU UPDATE DAPODIKDAS DAN PERPANJANGAN VERVAL NUPTK

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh irwan
Jumat, 08 Nopember 2013 10:24:26 Klik: 4823

Download di sini

6 November 2013

 

Kepada

Yth               :     1.   Kepala SMP/SMA/SMK se Kota Padang

                            2.   Kepala UPTD/SD se Kota Padang

                            3.   Operator NUPTK dan DAPODIK

 

 

SURAT EDARAN

Nomor: 043.1/ 071 /DP/DAPODIK-TI/2013

 

Tentang

BATAS WAKTU PENERIMAAN UPDATE DAPODIKDAS

OLEH SERVER DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN PERPANJANGAN VERVAL NUPTK

 

Menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 dan SMS dari LPMP Sumbar tanggal 4 Nopember 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.         Tentang Dapodik:

Sekolah jenjang Dikdas (SD/SMP) agar melakukan update data sekolah dan diterima di server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013. Hasil penjaringan data dari Dapodikdas akan segera digunakan untuk perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana Prasarana Sekolah, serta bantuan program lainnya.

2.       Tentang NUPTK:

a.       Proses A01 dan A05 dibuka lagi mulai 4 November 2013 hingga 31 Desember 2013 bagi yang belum.

b.      Secara bertahap pengelolaan data PTK melalui Layanan PADAMU NEGERI dilaksanakan secara mandiri oleh PTK menggunakan akun login masing-masing. Untuk itu mohon dijaga kerahasiaan password masing-masing.

c.       Bagi PTK yang mengetahui NUPTK asalnya terpakai oleh orang lain, harap segera melaporkan ke LPMP setempat disertai bukti-bukti yang sah untuk dapat diproses lebih lanjut oleh LPMP.

Demikian edaran ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Download di sini

 

 

 

 

 
Berita Surat Edaran Kedinasan Lainnya