Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh arif
Selasa, 27 Januari 2009 04:47:53 Klik: 5451
Atur BOS, Daerah Bisa Bikin Perda
Klik untuk melihat foto lainnya...

Tahun ini pengawasan terhadap pengelolaan biaya operasional sekolah (BOS) makin diperketat. Ini karena pemakaian dana BOS secara benar dijadikan salah satu garansi untuk mendapat pinjaman dari Bank Dunia. Selain itu, tahun ini alokasi BOS naik hampir 50 persen.

Menurut Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi, daerah bisa menyusun perda yang mengatur detail tentang pengunaan BOS. Harapannya, sekolah tahu dengan pasti mana saja biaya pendidikan yang boleh menggunakan BOS dan yang tidak.

Memang, saat ini sudah ada petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan BOS. Namun, pihaknya mengakui pengunaan BOS tidak diatur secara detail dalam juklak. Dia mencontohkan, di juklak telah disebut bahwa BOS bisa dipakai untuk konsumsi.

''Misalnya untuk konsumsi A, B, C. Nah, karena konsumsi D tidak disebut, bukan berarti tidak boleh. Untuk itu, pihak sekolah juga tak boleh terlalu kaku,'' ujarnya. Dengan demikian, pemakaian BOS juga tidak menjadi bumerang yang dapat menghambat proses belajar mengajar.

''Ada baiknya daerah membikin perda tentang pemanfaatan BOS,'' terangnya. Termasuk, mengatur sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan sekolah. Sebab, daerahlah yang memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi terhadap para kepala sekolah yang melanggar. ''Sebab, sekarang ini kan era otonomi, sehingga hal itu menjadi kewenangan daerah,'' tuturnya.

Sanksi yang diatur bisa berupa administrasi hingga pemberhentian. Namun, jika sudah mengarah ke tindak pidana, pekara itu wajib diserahkan ke pihak berwenang, seperti kejaksaan. Perda itu sekaligus mengatur tentang pungutan yang diperbolehkan dan tidak.

Didik mengatakan, pungutan memang tidak dilarang sama sekali. Khususnya, untuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Syaratnya, pungutan tersebut tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak dibebankan kepada masyarakat miskin.

Agar pemanfaatan BOS bisa maksimal, pihaknya juga menggelar pertemuan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat provinsi untuk mengawasi pemanfaatan BOS. Sebab, tidak tertutup kemungkinan bila di lapangan masih terjadi penyimpangan. Karena itu, pihaknya mengimbau sekolah agar lebih berhati-hati dalam memakai dana tersebut.

Selain itu, pertemuan bersama BPKP dan inspektorat untuk menyamakan persepsi. Didik mengatakan, selama ini kerap terjadi persepsi yang keliru antara BPKP sebagai pemeriksa dan pihak sekolah.

Sumber: jpnn.com/ (kit/oki)
Pada: Minggu, 25 Januari 2009

 

 
Berita B O S Lainnya