Berita / B O S |
5 Fakta-Fakta Penyelewangan Dana BOS, Ironi “Sekolah Gratis”
Oleh cop anhar | ||||||
| ||||||
![]() | ||||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||||
Dalam dua artikel sebelumnya tentang iklan “sekolah gratis, pasti bisa” dan realitas bahwa bahwa masih dipungutnya biaya Rp 575.000 per siswa untuk memasuki jenjang SMP. Dan angka-angka ini bervariasi tergantung daerah dan kebijakan sekolah. UU 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Pusat + Pemerintah Daerah dan masyarakat sebesar minimal 20% dari belanja negara/daerah. Namun, selama bertahun-tahun, pemerintah masih belum merealisasikan anggaran 20% tersebut. Dan dalam kurun 2005-2008, para guru dalam wadah PGRI menuntut pemerintah SBY-JK untuk mematuhi UU 20/2003 agar APBN memberi porsi 20% bagi pendidikan. Hingga Mei 2008, para guru memenangkan gugatan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah SBY-JK mematuhi UU 20/2003 khususnya anggaran 20% APBN untuk pendidikan. Inilah salah satu kemenangan para pendidik menuntut hak mendidik generasi muda. Pemerintah SBY-JK “terpaksa” menganggarkan 20% APBN untuk pendidikan. Angka ini meningkat bak disampar petir, karena kita tahu bahwa sektor pendidikan pada tahun 2007 hanya menerima sebesar 11.8% dari APBN (Rp 50.02 triliun). Dan pada tahun 2008 hanya 12% dari APBN (Rp 61.4 triliun). Dan pada tahun 2009, pemerintah baru menganggarkan pendidikan 20% APBN setelah digugat oleh para guru melalui PGRI. Sekali lagi saya tekankan, agar rakyat tidak mudah didoktrin dengan opini absurd melalui iklan yang menisbikan perjuangan para guru (PGRI) yang tidak henti-henti menyuarakan 20% selama 3 tahun. Berikut ini saya sampaikan Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya (DPL) TA 2007 dan 2008. Dalam mengaudit hasil laporan dana BOS dan dana pendidikan lainnya, BPK RI mengambil uji sampling pada 4.127 sekolah di 62 kabupaten/kota, serta hasil pengolahan kuesioner yang telah diisi kepala sekolah. Catatan penting : Data penyalahgunaan anggaran ini hanya disampling 4127 sekolah SD/SMP dari sekitar 200.000 SD/SMP. Atau angka tertera hanya mencatat 2% dari total penyalahan anggaran dana BOS. Dari hasil audit dan pengolahan data di lapangan, maka diperoleh statisik penyelewangan dana BOS dan dan pendidikan dasar lainnya sebagai berikut : 1. Sebanyak 62.85% sekolah tidak mencantumkan penerimaan BOS dan DPL (indikasi korupsi)
2. Sebanyak 4.12% sekolah tidak mengratiskan biaya operasional sekolah pada siswa didiknya
3. Dana BOS sebesar Rp28.14 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya (indikasi korupsi).
4. Buku dana BOS buku sebesar Rp562.4 juta tidak sesuai dengan buku panduan BOS (indikasi korupsi) dan senilai Rp656.7 juta belum/tidak dapat dimanfaatkan.
5. Terjadinya indikasi korupsi sebesar Rp 2.41 miliar dana safeguarding
************ Sebenarnya ada 12 temuan penyalahan penggunaan anggaran BOS dan DPL dari hasil pemeriksaan BPK RI. Namun dalam kesempatan ini, saya hanya mengambil 5 dari 12 laporan temuan penyalahgunaan anggaran BOS dan DPL yang merugikan negara hingga puluhan bahkan triliun rupiah. Dalam laporan setebal 93 halaman tersebut juga secara jelas merilis kabupaten/kota yang bermasalah dalam menggurus dana BOS dan DPL. Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada 32 provinsi mengalami keterlambatan 1 sd 66 hari untuk TA 2007 dan 1 sd 60 hari untuk TA 2008, sehingga bank/diknas setempat mendapat keuntungan dari dana ‘tabungan’/bunga setoran yang ditanamkan di bank-bank tersebut. Begitu juga, penitipan uang pajak senilai Rp1.212,00juta atas DAK Bidang Pendidikan yang diterima sekolah di Kota Jayapura dipergunakan untuk kepentingan lain dan sisa dana penitipan uang pajak sebesar Rp423,18juta belum disetor ke kas negara Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengorganisasian dan implementasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota. Birokrasi masih menjadi biang kebocoran dana negara. Mestinya Depdiknas melalui Mendiknas Bambang S sudah melihat hal ini jauh ke depan dan tidak dengan begitu ambisius melancarkan iklan “sekolah gratis”. Jika Anda memang piawai dalam pendidikan, jangan khawatir Anda akan diangkat sebagai Mendiknas lagi oleh Capres yang menang, tanpa harus memenangkan salah satu capres, karena jelas sekali dana iklan sekolah gratis “bisa” menggunakan dana rakyat. Akhir kata, apa makna “sekolah gratis”, jika reformasi birokrasi di Depdiknas masih jauh dari harapan serta terjadi penyalahgunaan anggaran karena ketidakprofesionalan pejabat Depdiknas baik di pusat maupun daerah serta mental korup yang masuk dalam sendi-sendi para pendidik? Salam Perubahan, 2 Juli 2009 Sumber Data : Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Dana BOS dan DPL TA 2007 dan 2008 Sumber Berita : http://nusantaranews.wordpress.com DAN http://groups.yahoo.com/group/korupsi/message/40 | ||||||
Berita B O S Lainnya | ||||||
. Undangan Rapat BOS . SURAT EDARAN PENYEDIAAN BUKU . Undangan Pelatihan Pengelolaan BOS SMP . Permintaan Data Siswa . Pemasangan Jaringan Internet . Permen No.60 Tahun 2011 . Tahapan Untuk Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2012 . 3 Siswa Terbaik SMK Negeri 9 Padang Ikuti Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Provinsi Sumatera Barat . Rp 1 Triliun untuk 9 Juta Siswa SMA/SMK . Korupsi BOS Diduga Terjadi di Beberapa Sekolah |