PESERTA LULUS UKA 2013 agar melengkapi bahan sebagi berikut
- Data guru yang dinyatakan lulus UKG 2013 dapat dilihat di sini.
- Bagi guru yang dinyatakan lulus agar mencetak data pribadi melalui web sergur kemdiiknas serta memverivikasi kebenaran data tersebut.
- Foto kopi ijazah + Akta mengajar yang disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
- foto kopi sk pertama s.d sk pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh atasan langsung bagi guru PNS
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru minimal 5 tahun berturut-turut terakhir yang dilegalisir atasan langsung bagi guru non PNS
- Foto kopi SK mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar) terakhir yang telah dilegalisir oleh atasan langsung
- Surat pernyataan mengikuti pola sertifikasi melalui jalur PLPG, Porto Folio, dan PSPL (pilih salah satu)
- Berkas disertahkan paling lambat tanggal 16 Juli 2013 dengan map snel hekter warna merah untuk TK da SD, biru untuk SMP dan kuning untuk SMA-SMK.
- Diserahkan ke bidang dikdas.
|