Pembayaran PBB-P2 ASN

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh Urai Umpeg
Senin, 28 Nopember 2016 15:41:28 Klik: 2011

Aparat Sipil Negara (ASN) harus mematuhi Perda Kota Padang N0.7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Himbauan untuk menindak lanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kota Padang (terlampir), bahwa untuk memastikan seluruh ASN membayar PBB-P2, maka diminta kepada seluruh ASN dibawah jajaran Dinas Pendidikan Kota Padang agar mengumpulkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 secara kolektif kepada ibu Asnimar (UMPEG), ditunggu menjelang akhir bulan November 2016

 
Berita Lainnya