Berita / Ujian Nasional / Info UN 2008 |
Hanya Mas Bambang yang Bisa Batalkan UN
Oleh arif | ||
| ||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||
Ujian Nasional (UN) hanya bisa dibatalkan, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sebab itu, Menteri Pendidikan Nasional tidak berhak membatalkan meski terjadi kontroversi mengenai UN.
"Pemerintah tetap akan menjalankan UN, karena UN sudah diatur dalam PP SNP. Mendiknas tidak punya pilihan," kata Mendiknas Bambang Sudibyo kepada pers seusai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Gedung Depdiknas, Jakarta, Jumat (2/5). Mendiknas menyadari jika UN yang dilaksanakan, telah mendapat tentangan dan kontroversi dari pengamat dan ahli pendidikan. "Ada dua kategori, yakni yang perlu tidak perlu UN," ujar Mendiknas. Bagi pihak yang menentang, ujar Mendiknas, yakni yang tidak perlu UN, karena siswa dianggap bisa mengaktualisasi diri, dan secara sadar akan mengatur dirinya sendiri. Padahal, sebagian besar siswa Indonesia tergolong siswa yang mau melakukan sesuatu jika disuruh secara paksaan. "Karena itu, UN adalah lebih merupakan pembelajaran disiplin nasional. Dan ini telah terbukti, sejak 2004, tingkat perkelahian antar sekolah menurun secara drastis, disamping juga kenaikan kompetensi siswa," kata Mendiknas. Berdasarkan Program International Student Assesment (PISA), Mendiknas menjelaskan, kenaikan skor PISA bagi siswa Indonesia mencapai skor 20 poin, ketimbang 57 negara anggota peserta ujian PISA (30 negara anggota maju dan 27 negara anggota berkembang), yang rata-rata mengalami penurunan skor. "Coba jika ini diberitakan tema-teman wartawan, resistensi terhadap UN akan berkurang," tandas Mendiknas. Mengenai kecurangan UN yang dilakukan guru, Mendiknas menambahkan, yang sifatnya kecurangan pidana, akan diproses sesuai UU. "Mendiknas tidak punya kewenangan meringankan yang pidana jadi perdata, yang berwenang adalah kepolisian," ujarnya. Menurut Mendiknas, tindakan kepolisian yang sedang memproses tindakan kecurangan guru sudah benar, sebagai bagian pembelajaran disiplin nasional. "Dengan polisi bertindak tegas, ini adalah bentuk pembelajaran disiplin bagi guru," katanya. Jika para guru melanggar pidana, lanjut Mendiknas, maka hukum pidana dilaksanakan. Jika melakukan pelanggaran administratif, maka akan dikenakan hukuman administratif. "Saya tidak punya kewenangan, untuk meringankan atau memberatkan hukuman," ujarnya. Perihal ambang nilai, Mendikas mengatakan sebelum mencapai batas ambang kelulusan siswa tingkat internasional, pemerintah akan terus berkomitmen, untuk meningkatkan batas ambang kelulusan siswa. "Karena itu, ke depan perlu diantisipasi semua pihak, yang terlibat dalam UN, harus melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Mendiknas. Sumber: Media Indonesia, edisi Jum'at, 02 Mei ,(Dik/OL-06) | ||
Berita Info UN 2008 Lainnya | ||
|