Diberitahukan kepada Kepala UPTD Kecamatan, Kepala SMP, SMA/SMK Negeri/swasta se Kota Padang agar menyerahkan SKP 2015 dan Sasaran kerja 2016 , semua bahan dibuat rangkap 3 (tiga) dan dikumpulkan di Subag Umum Dan Kepegawaian secara kolektif.
Semua bahan yang dikirim harus disertai dengan surat pengantar dan daftar PNS yang menyerahkan SKP. Paling lambat SKP dikumpulkan tanggal 21 April 2016. |