Edaran Gubenur......

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh Urai Umpeg
Kamis, 24 Nopember 2016 14:41:42 Klik: 2949

Melanjutkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.180/3935/SJ tanggal 24 Oktober 2016 tentang Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Maka Gubenur Sumatera Barat mengeluarkan Edaran (terlampir) terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan praktek pungutan liar (pungli) di sekolah. Inti dari Edaran tersebut,  pihak sekolah diharapkan kewaspadaannya terhadap :

1. Pengelolaan Dana BOS

2. Pemotongan Gaji Guru

3. Penerapan Sanksi atas tata tertib sekolah, berbentuk sanksi edukasi tidak dalam bentuk nominal uang dan barang

4. Penggalangan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan, untuk sekolah negeri perlu dihindari pembebanan yang sifatnya merata  dan terus menerus dan tidak mempertimbangkan warga tidak mampu, sehingga mempengaruhi peningkatan APK/APM dibidang pendidikan

5. Lembaran Kerja Siswa (LKS), haruslah dibuat oleh guru dan disesuaikan dengan substansi yang diajarkan.

okeeee.... info lengkapnya silahkan baca Edarannya

 
Berita Berita Terkini Lainnya