Menghina di Facebook, Divonis 2,5 Bulan Penjara

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh cop anhar
Kamis, 18 Februari 2010 11:27:30 Klik: 6755
Menghina di Facebook, Divonis 2,5 Bulan Penjara
Klik untuk melihat foto lainnya...

BOGOR--MI: "Eh lu, gak usah ikut campur gendut, kaya tante-tante, gak bisa gaya, norak lu..." Itulah sekelumit bagian dari isi pesan penginaan Nurarafah alias Farah, 18, yang ditujukan ke Felly Fandani Julistin Karnories, 18.

Keduanya adalah pelajar yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekolah yang berbeda di Kota Bogor. Pesan itulah yang membuat Farah, asal Dumai, Riau, harus menelan pelajaran pahit. Karena pesan yang ditulis di wall jejaring sosial facebook, Farah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor 2 bulan 15 hari hukuman penjara.

Vonis itu dibacakan hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti dalam persidangan di ruang Pengayoman, PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kota Bogor, Selasa (16/2) siang. Selain terdakwa, sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D Diana dan kekasihnya Ujang Romansyah yang merupakan objek dari awal mulanya kasus tersebut.

Ekova memvonis Farah bersalah karena telah melakukan tindak pidana memfitnah dengan menggunakan media facebook. "Farah bersalah melakukan tindak pidana memfitnah. Dan karena itu saya menjatuhkan vonis 2 bulan dan 15 hari penjara. Tapi hakim memerintahkan dia untuk tidak menjalaninya. Terkecuali terpidana terkena perkara lain dalam masa lima bulan, maka hakim akan memerintahkan dia untuk menjalani hukuman tersebut," jelas hakim Ekova. Selain divonis 2,5 bulan, terhadap Farah, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Ekova menjelaskan hal yang memberatkan adalah tindakan Farah telah membuat malu Felli. Selain itu, Farah juga tidak menggunakan kecanggihan teknologi secara positif. Sedangkan yang meringankan adalah usia Farah dan Felli masih anak-anak atau di bawah umur (17 tahun, red). Selain itu juga, selama persidangan Farah juga berlaku sopan dan antara keduanya (Farah dan Felli) sudah saling memaafkan.

Farah divonis dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yakni tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Usai sidang, Farah mengatakan bahwa apa yang terjadi dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim adalah pelajaran yang sangat berarti bagi kelanjutan hidupnya di masa yang akan datang. "Saya terima vonis tadi. Ini pelajaran buat saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal serupa," kata Farah. (DD/OL-04)

Sumber : Media Indonesia.com / 16-02-2010

 
Berita Berita Terkini Lainnya