Padang - Dalam meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani warga satuan pendidikan dan Masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju Dinas Pendidikan yang bersih dan bebas dari KKN. Salah satu langkah strategis yang dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Dinas Pendidikan Kota Padang benar-benar serius dalam Pencanangan Zona Integritas ini, seperti mempersiapkan segala instrument untuk memenuhi kriteria Pembangunan Zona Integritas ini, salah satunya dengan mengadakan audiensi dengan Inspektorat Kota Padang serta membentuk Tim dalam mempersiapkan seluruh Instrumen yang dibutuhkan dalam memenuhi kriteria Pembangunan Zona Integritas ini. Selain itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si terus menyampaikan dalam setiap kesempatan bagaimana kita mewujudkan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang pada pertemuan-pertemuan dan setiap apel pagi. Hal ini perlu disampaikan terus menerus secara berkelanjutan kepada seluruh Personal yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas, karena terealisasinya hal ini sangat ditentukan oleh peranan seluruh Personal yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang |